Kairo, Mesir — Al-Azhar dikenal luas sebagai salah satu pusat keilmuan Islam terkemuka di dunia. Di balik aktivitas pendidikan, dakwah, dan pengembangan keilmuan yang berlangsung di dalamnya, terdapat sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam penelitian dan pengkajian persoalan keislaman, yaitu Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah atau Islamic Research Academy.
Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah merupakan salah satu badan resmi Al-Azhar yang secara khusus menangani berbagai persoalan penelitian dan kajian Islam. Situs resmi Al-Azhar menyebut lembaga ini sebagai otoritas tertinggi dalam bidang penelitian keislaman. Lembaga tersebut bertugas mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan Islam, memperbarui khazanah pemikiran Islam, serta menjelaskan ajaran Islam berdasarkan sumber-sumber keilmuan yang autentik.
Lembaga Riset dengan Cakupan Keilmuan yang Luas
Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah tidak hanya berfokus pada penelitian akademik dalam pengertian sempit. Berdasarkan penjelasan resmi Al-Azhar, ruang lingkupnya mencakup penelitian Al-Qur’an, hadis, fikih, akidah, filsafat, pendidikan, dialog antaragama, hingga kajian warisan intelektual Islam.
Lembaga ini juga memiliki sejumlah komite yang menangani bidang-bidang tersebut. Di antaranya adalah Komite Penelitian Al-Qur’an, Komite Penelitian Sunnah, Komite Penelitian Fikih, Komite Akidah dan Filsafat, Komite Penghidupan Kembali Warisan Islam, serta komite yang berkaitan dengan pendidikan dan hubungan antara Al-Azhar dengan berbagai lembaga lainnya.
Dengan cakupan tersebut, Majma’ Al-Buhuts menjadi salah satu ruang penting bagi para ulama Al-Azhar untuk membahas persoalan keislaman, baik yang berkaitan dengan khazanah klasik maupun persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat modern.
Berawal dari Peran Keilmuan dan Pembaruan Pemikiran
Keberadaan Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah memiliki landasan dalam struktur kelembagaan Al-Azhar yang diatur melalui Undang-Undang Al-Azhar tahun 1961 beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam struktur tersebut, Majma’ Al-Buhuts ditempatkan sebagai badan resmi yang memiliki tanggung jawab terhadap penelitian dan pengembangan kajian Islam.
Salah satu tujuan utamanya adalah melakukan pembaruan kebudayaan Islam sekaligus membersihkan pemahaman keislaman dari berbagai penyimpangan dan pengaruh fanatisme. Karena itu, penelitian yang dilakukan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan karya akademik, tetapi juga memberikan pandangan keagamaan terhadap persoalan sosial dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Majma’ Al-Buhuts juga menjadi bagian dari upaya Al-Azhar dalam menjaga kesinambungan antara khazanah keilmuan Islam klasik dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini dapat mengkaji persoalan-persoalan baru yang berkaitan dengan akidah, sosial, hukum Islam, maupun kehidupan masyarakat.
Tidak Hanya Meneliti, tetapi Juga Menerbitkan dan Menyebarkan Ilmu
Aktivitas Majma’ Al-Buhuts tidak berhenti pada penelitian. Salah satu bagian penting dalam struktur lembaga ini adalah Direktorat Umum Penelitian, Penulisan dan Penerjemahan. Bagian tersebut menangani berbagai aktivitas penerbitan dan pemeriksaan karya keislaman.
Lembaga ini juga memiliki tanggung jawab dalam proses peninjauan berbagai karya keagamaan, baik yang berbahasa Arab maupun bahasa asing. Selain itu, terdapat peran dalam penerbitan dan distribusi karya-karya yang berkaitan dengan kebudayaan Islam.
Dalam konteks Al-Qur’an, salah satu tugas yang dijelaskan Al-Azhar adalah mengawasi pencetakan Mushaf Al-Azhar serta memberikan izin terhadap pencetakan dan peredaran mushaf setelah melalui proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi Majma’ Al-Buhuts mencakup penelitian sekaligus menjaga kualitas literatur keislaman yang beredar di tengah masyarakat.
Ulama dari Berbagai Mazhab
Salah satu karakter penting Majma’ Al-Buhuts adalah komposisi keanggotaannya. Menurut keterangan resmi Al-Azhar, anggota Majma’ dapat berjumlah hingga 50 orang dan berasal dari kalangan ulama Islam yang mewakili berbagai mazhab. Bahkan, sebagian anggotanya dapat berasal dari luar Mesir.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa Majma’ Al-Buhuts tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya akademisi, tetapi juga forum keilmuan yang mempertemukan ulama dengan latar belakang keilmuan dan tradisi fikih yang beragam.
Dewan Majma’ Al-Buhuts dipimpin oleh Grand Imam Al-Azhar. Dewan tersebut membentuk berbagai komite, membahas hasil penelitian, menyusun agenda keilmuan, serta menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian Al-Azhar.
Menjawab Persoalan Keislaman Kontemporer
Peran Majma’ Al-Buhuts terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Aktivitas terbaru yang dipublikasikan Al-Azhar menunjukkan bahwa lembaga ini terlibat dalam berbagai program penyadaran masyarakat, kajian bahasa Al-Qur’an, penguatan keluarga, kesehatan, pendidikan, hingga pembinaan para dai dan dai perempuan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penelitian keislaman di lingkungan Al-Azhar tidak hanya berkutat pada persoalan teoritis. Hasil kajian dan pemikiran juga diarahkan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah dapat dipahami sebagai salah satu jantung intelektual Al-Azhar. Lembaga ini mempertemukan tradisi keilmuan Islam, penelitian, fatwa dan pandangan keagamaan, penerbitan, serta dakwah dalam satu institusi.
Bagi dunia Islam, keberadaan Majma’ Al-Buhuts menjadi bagian dari upaya Al-Azhar untuk mempertahankan tradisi keilmuan yang bersumber dari khazanah Islam sekaligus merespons perkembangan zaman. Dari Kairo, penelitian dan kajian yang dilakukan lembaga ini menjadi salah satu sarana Al-Azhar dalam menjaga kesinambungan ilmu Islam dan menghadirkannya di tengah persoalan masyarakat yang terus berubah.


