Oleh: Afwaja Center
Ciamis (Afwaja) – Ilmu fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu yang memiliki kedudukan sangat penting dalam khazanah keilmuan Islam. Melalui ilmu ini, seorang Muslim mempelajari tata cara beribadah, bermuamalah, membangun keluarga, hingga menjalankan berbagai aspek kehidupan sesuai tuntunan syariat. Karena luasnya pembahasan fiqh, para ulama menyusun kitab-kitab secara bertahap agar mudah dipelajari oleh para penuntut ilmu, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan.
Dalam tradisi mazhab Syafi’i, terdapat tiga kitab yang sangat populer dan hingga kini masih menjadi bagian dari kurikulum pesantren maupun lembaga pendidikan Islam di berbagai negara, termasuk Universitas Al-Azhar Mesir. Ketiga kitab tersebut adalah Safinatun Najah, Fathul Qarib, dan Kifayatul Akhyar. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri dan disusun untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada jenjang yang berbeda. Dengan mempelajarinya secara berurutan, seorang pelajar akan memperoleh fondasi fiqh yang kuat sekaligus memahami keluasan metode para ulama dalam menjelaskan hukum-hukum Islam.
Safinatun Najah: Gerbang Awal Mempelajari Fiqh
Safinatun Najah (سفينة النجاة) merupakan salah satu kitab fiqh dasar yang paling dikenal di dunia pesantren. Kitab ini disusun oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (w. 1271 H), seorang ulama asal Hadramaut, Yaman, yang dikenal atas kontribusinya dalam penyebaran ilmu fiqh mazhab Syafi’i. Judul kitab ini berarti “Perahu Keselamatan”, sebuah nama yang menggambarkan harapan agar kitab tersebut menjadi bekal awal bagi setiap Muslim dalam memahami hukum-hukum agama yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Isi kitab disusun secara ringkas namun sistematis. Pembahasannya dimulai dari persoalan thaharah atau bersuci, kemudian dilanjutkan dengan shalat, zakat, puasa, haji, penyelenggaraan jenazah, hingga beberapa pembahasan dasar mengenai muamalah. Penyajiannya yang singkat membuat kitab ini mudah dihafal dan dipahami oleh para pemula. Karena itulah, Safinatun Najah hampir selalu menjadi kitab fiqh pertama yang diajarkan di banyak pesantren di Indonesia, sekaligus menjadi pintu gerbang bagi para santri untuk memasuki dunia kajian fiqh yang lebih luas.
Fathul Qarib: Penjelasan Lengkap atas Matan Abu Syuja’
Setelah memahami dasar-dasar fiqh melalui kitab-kitab ringkas, para pelajar biasanya melanjutkan pembelajaran dengan mengkaji Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarh Alfaz at-Taqrib, yang lebih populer dengan sebutan Fathul Qarib. Kitab ini disusun oleh Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) sebagai syarah atau penjelasan atas Matan Abu Syuja’ (Ghayah wa at-Taqrib), salah satu matan fiqh paling masyhur dalam mazhab Syafi’i.
Sebagai kitab syarah, Fathul Qarib tidak hanya menyebutkan hukum-hukum fiqh secara singkat, tetapi juga memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai berbagai persoalan ibadah dan muamalah. Pembahasannya meliputi tata cara ibadah, transaksi ekonomi, pernikahan, jinayah, peradilan, serta berbagai persoalan fiqh lainnya yang disampaikan secara sistematis. Meskipun lebih luas dibandingkan kitab dasar, gaya bahasa yang digunakan tetap sederhana sehingga mudah dipahami oleh para pelajar yang sedang beralih ke tingkat menengah.
Tidak mengherankan apabila Fathul Qarib menjadi salah satu kitab fiqh yang paling banyak diajarkan di pesantren salaf maupun perguruan tinggi Islam. Kitab ini berperan sebagai jembatan yang menghubungkan pemahaman dasar menuju penguasaan kitab-kitab fiqh yang lebih kompleks.
Kifayatul Akhyar: Memahami Pendapat Para Ulama
Pada jenjang berikutnya, para penuntut ilmu mulai mempelajari kitab-kitab yang tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga menguraikan alasan-alasan di balik suatu ketetapan fiqh. Salah satu kitab yang menempati posisi penting pada tahap ini adalah Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayati al-Ikhtishar, karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni Asy-Syafi’i (w. 829 H).
Kitab ini juga merupakan syarah atas Matan Abu Syuja’, namun dengan pembahasan yang jauh lebih mendalam dibandingkan Fathul Qarib. Imam Al-Hishni tidak hanya menjelaskan isi matan, tetapi juga memaparkan dalil-dalil syar’i, menjelaskan alasan hukum (ta’lil), serta menguraikan berbagai pendapat ulama dalam mazhab Syafi’i terhadap suatu persoalan fiqh. Melalui pendekatan tersebut, pembaca diajak memahami bahwa fiqh bukan sekadar kumpulan hukum yang harus dihafal, melainkan hasil ijtihad para ulama yang dibangun di atas dalil, kaidah, dan metodologi ilmiah yang kuat.
Karena kedalaman pembahasannya, Kifayatul Akhyar banyak dipelajari oleh mahasiswa fakultas syariah dan para santri tingkat lanjut yang ingin memperdalam penguasaan fiqh sebelum melanjutkan ke kitab-kitab besar seperti Fathul Mu’in, Minhajut Thalibin, Mughni al-Muhtaj, atau karya-karya fiqh tingkat tinggi lainnya.
Ketiga kitab tersebut menunjukkan bagaimana para ulama merancang proses pembelajaran fiqh secara bertahap dan sistematis. Safinatun Najah memberikan fondasi dasar mengenai hukum-hukum ibadah dan kehidupan sehari-hari. Setelah itu, Fathul Qarib memperluas pemahaman dengan penjelasan yang lebih lengkap dan terstruktur terhadap matan fiqh. Selanjutnya, Kifayatul Akhyar membawa penuntut ilmu memasuki pembahasan yang lebih mendalam dengan mengenalkan dalil, alasan hukum, dan ragam pendapat ulama.
Urutan pembelajaran seperti ini bukan hanya membantu pelajar memahami isi kitab secara bertahap, tetapi juga membentuk cara berpikir ilmiah dalam mempelajari fiqh. Seorang penuntut ilmu tidak hanya mengetahui apa hukumnya, tetapi juga memahami bagaimana hukum tersebut dirumuskan oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, dan kaidah-kaidah ushul fiqh.
Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa ilmu diperoleh melalui proses yang berjenjang, penuh kesabaran, dan dibimbing oleh guru yang memiliki sanad keilmuan. Tidak ada jalan pintas untuk menguasai fiqh. Oleh karena itu, para ulama menyusun kitab-kitab dengan tingkat kesulitan yang berbeda agar setiap penuntut ilmu dapat belajar sesuai kemampuan dan berkembang secara bertahap.
Safinatun Najah, Fathul Qarib, dan Kifayatul Akhyar merupakan tiga karya penting yang telah menjadi bagian dari perjalanan intelektual para ulama selama berabad-abad. Hingga hari ini, ketiganya tetap diajarkan di pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi Islam sebagai fondasi dalam memahami fiqh mazhab Syafi’i. Bagi siapa pun yang ingin mendalami ilmu fiqh secara sistematis, memulai perjalanan bersama ketiga kitab ini merupakan langkah yang tepat untuk membangun pemahaman yang kokoh, mendalam, dan berlandaskan tradisi keilmuan Islam yang otoritatif.
